Penyidik Gedung Bundar, Sita Ratusan Hektar Lahan Milik Tersangka Kasus ASABRI

oleh -937 views

JAKARTA(BOS)–Tim penyidik Pidana Khusus yang bermarkas di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung kembali menyita tanah seluas 2.972.066 meter alias 297,2 Hektar milik Benny Tjokro Saputro (BTS) tersangka kasus dugaan Korupsi PT PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABARI) yang merugikan keuangan negara Rp23,7 Triliun, di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat

“Penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194 / Pen.Pid / 2021 / PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,”kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.

Sehari sebelumnya, penyidik Pidsus telah menyita sejumlah aset dari tiga tersangka Kasus dugaan korupsi PT Asabri diantaranya, 4 hotel yakni, Hotel Brothers Inn Sukuharjo, Jawa Tengah, Hotel The Nyaman, Tebet, Jakarta Selatan, dan 36 lukisan senilai Rp 109 Milliar.

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo mengungkapkan pihaknya guna menyelamatkan keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi ASABRI yang merugikan keuangan negara sekitar Rp23,7 Triliun, Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengamankan sejumlah aset milik Tersangka PT Asabari BTS, SW, dan JS.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Mereka antara lain, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) ARD, Letnan Jenderal (Purn) SW, HH, dan BT, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, IWS, Direktur Utama PT Prima Jaringan LP, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri HS, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI, BE.

Para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *