Terbukti Bersalah Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Dihukum Denda Rp20 Juta

oleh -1,438 views
sumber Foto : minews ID

JAKARTA (BOS)–Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah terkait kerumunan massa dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana, denda 20 juta subsidair 5 bulan kurungan, “kata ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, pada sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/05).

Menurut majelis hakim, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan ke karantinaan kesehatan. Unsur itu disebut terpenuhi karena ada pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.

Majelis hakim menilai kerumunan di Megamendung saat Habib Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa menepati janjinya bahwa simpatisannya tidak menghadiri persidangan.

Vonis majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutannya, JPU memhon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan terhadap rizieq terkait kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jaksa menyatakan Rizieq Syihab terbukti bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP. (BAR)