Kasus Dugaan Korupsi UIP, Kejagung Periksa Direktur Opersional PT Antam Tbk

oleh -1,241 views

JAKARTA (BOS)–Meskipun telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung masih terus mengusust dugaan pihak lain.

Sejumlah pihak sudah diperiksa. Mulai dari pejabat PT Antam Tbk hingga pihak swasta yang diduga mengetahui bahkan terlibat dalam kasus tersebut sudah dimintai keteranganya di gedung bundar, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Terbaru jajaran pidsus yang dikomandoi Febri Ardiansyah selaku Direktur Penyidikan Pidana Khusus memeriksa Direktur Operasional PT. Antam, Tbk, W sebagai saksi.

“W yang merupakan Direktur Operasional PT. Antam, Tbk, diperiksa terkait mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR),”kata kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima, Kamis(17/06)

Pria yang dikenal tegas dan dekat denganawak media ini menjelaskan pemeriksaan terhadap W dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan Untuk kepentingan penyidik dalam mengali informasi dan mengumpulkan keterangan yang diduga diketahui saksi,”pungkasnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Direktur PT Antam periode 2008 – 2013, AL, Direktur Operasional PT Antam, HW, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ICR tahun 2008 – 2014, BM dan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 sampai sekarang, MH dan MTM selaku Mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011. Para tersangka saat ini sudah dijebloskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Para tersangnka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan subsidairnya tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (REN)