Deportasi Adelin Lis Ke Indonesia, ALPHA : Singapura Bukan Surganya Para Koruptor

oleh -1,118 views

JAKARTA (BOS)–Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra menilai tindakan pemerintah Singapura yang akan mendeportasi Adelin Lis, buronan terpidana kasus pembalakan liar ke Indonesia sebagai moment yang tepat untuk membantah tudingan bahwa negara Singapura adalah surga bagi para koruptor.

Sebelumnya dikabarkan Adelin Lis ditangkap pihak Imigrasi Negara Singapura pada medio Maret 2021 yang silam. Pihak imigrasi Singapura telah mengirimkan surat ke pemerintah Indonesia. Adelin diduga mengunakan pasport palsu atas nama Hendro Leonardi. Selain dideportasi ke Indonesia,  Adelin Lis diharuskan membayar denda $ 14.000 dolar Singapura.

“Ini moment tepat agar Pemerintah Singapura buktikan bahwa Singapura bukan surganya para koruptor,”kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (17/06)

Menurut Azmi, pemerintah Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN, sehingga sangat patut Singapura merespon dan membantu serta mendukung permintaan Jaksa Agung Indonesia agar Adelin Lis dikembalikan ke Jakarta dan dijemput dan diserahkan pada tim kejaksaan Agung.

“Secara yang bersangkutan ini adalah kategori buron yang beresiko tinggi, ada beberapa catatan yang dilakukan Adelin Liespada tahun 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan terhadap Staf KBRI Beijing dan melarikan diri, termasuk sempat juga pernah melarikan diri di LP Tanjung Gusta, melihat hal ini sangat tepat bila pemerintah Singapura mendeportasi ke Jakarta melalui kejaksaan Agung,”ujarnya

Dengan adanya kontribusi bantuan Pemerintah Singapura, sambung Azmi, Kejaksaan Agung Singapura termasuk Imigrasi Singapura dan Kementerian dalam Negeri Singapura menunjukkan sinergitas dan komitmen pemberantasan korupsi dan konsekuensi tindak lanjut sebagai pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia dan Singapura.

“Apabila pemerintah Singapura tidak membantu dan memudahkan proses pemulangan Adelin Lis pada kejaksaan Agung maka benarlah dugaan atas apa yang pernah disampailkan Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Singapura satu-satunya negara yang membuat penegak hukum sulit menangkap buron korupsi dan image Singapura dianggap sebagai surganya para koruptor,”tandasnya.

Kabar rencana didopertasinya Adelin Lis ke Indonesia disambut baik oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin. Burhanuddin langsung bergerak cepat meminta KBRI di Singapura untuk menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Adelin Lis agar yang bersangkutan tidak bisa melarikan diri lagi. Hal tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima surat dari ICA (Imigrasi Singapura) untuk verifikasi pada 4 Maret 2021.

Seperti diketahui pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal. Dalam persidangan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Arwan Bryn memutus Adelin bebas dari semua dakwaan.

Dilain pihak Jaksa Penuntut umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA kemudian memutus Adelin bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Namun sebelum dieksekusi Adelin Lis melarikan diri. hingga akhirnya pihak imigrasi Singapura mengirimkan pemberitahuan ke Kejagung terkait keberadaan Adelin Lis di Singapura yang akan dideportasi lantaran penggunaan pasport yang diduga palsu (REN)