Usut Kasus Dugaan Korupsi AMU, Kejagung Periksa 3 Orang Pelaksana Pemasaran

oleh -1,015 views
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak
Beritaobserver.Com–Usut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan di perusahaan PT. Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun Anggaran 2016 s/d 2019, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung periksa 3  orang Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. PT AMU sebagai saksi.
Ketiga saksi yang diperiksa penyidik adalah, Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU, NH, HAP dan FB
“Ketiga saksi diperiksa terkait penyerahan biaya operasional komisi ke Cabang PT. Askrindo,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya yang diterima, Jumat (25/06).
Selain itu, Kapuspenkum Kejagung juga menambahkan periksaan terhadap saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
“Tentunya apa yang saksi  dengar sendiri, saksi lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT.  AMU,”pungkasnya (REN)