Beritaobserver.Com–Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa eks wakil Gubernur Sumatera Selatan Periode 2008–2013, EY sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
“Eks Wakil Gubernur Sumatera Selatan Periode 2008–2013, EY diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya yang diterima, Jumat (25/06).
Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan EY diperiksa terkait tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas PD. PDE Sumsel.
Bukan hanya eks wakil Gubernur Sumsel saja yang dimintai keterangannya, penyidik juga memeriksa Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, berinisial H. AM, SE. M.Si juga sebagai saksi.
“Saksi H. AM diperiksa terkait penerimaan pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dari hasil kerjasama PD. PDE Sumsel dengan PT. DKLN yang membentuk perusahaan patungan PT.PDPDE Gas,”tegasnya
Sementara dari pihak swasta, penyidik juga memeriksa Direktur PT. Mulya Tara Mandiri, IW sebagai saksi.
“IW diperiksa terkait penerimaan fee dari PT. PDPDE Gas,”pungkasnya (REN)
