Beritaobserver.Com–Usaha keras yang dilakukan institusi Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri yang dilakukan para tersangka, mulai menemui hasil yang positif.
Melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) berhasil menjual 11 dari 16 mobil mewah milik 4 tersangka, yakni JS, SW, IWS dan HH terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, PPA berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp17.232.600.000.
Mulai dari merk Rolls Royce, Nissan, Ferrari, Vellfire, HRV, Mercy, Fortuner laku terjual miliaran rupiah. Sementara 5 mobil mewah lainnya, tidak laku terjual dan rencananya akan dilelang kembali dalam waktu dekat.
“16 mobil milik tersangka kami lelang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bahwa dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama Tersangka JS, SW, IWS dan HH telah dilakukan tindakan penyitaan/penitipan benda sitaan berupa kendaraan baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi namun untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya yang diterima, Jumat (25/06).
Kapuspenkum menjelaskan bahwa selama ini aset para tersangka yang disita mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat.
Karena itu melalui Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kejahatan langsung mengambil keputusan melelangnya secara terbuka untuk umum.
“Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke Rekening Penampungan pada JAMPIDSUS untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut dan terhadap 5 mobil yang tidak laku akan dilakukan lelang ulang pada tanggal 01 Juli 2021,”pungkasnya (TON)
