Beritaobserver.Com–Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang Karyawan PT. PLN UIP II sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV gardu induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.
“EY diperiksa terkait terkait dengan anggaran Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. PLN UIP II Medan Periode Tahun 2016-2017,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (30/06).
Kapuspenku Kejagung menjelaksn, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
“Tentunya saksi diperiksa mengenai suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017,”tandasnya.
Selain itu, terkait pemeriksaan kedua saksi yang dilakukan disaat pandemi Covid 19, Kapuspenkum Kejagung yang kerap dipanggil Leo mengatakan, pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
“Tentunya pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur keselamatan guna menghindari penularan Covid 19,”pungkasnya (REN)
