Eks Jampidsus Mohon Hakim Praperadilan Hentikan Kasusnya

oleh -59 views

BeritaObserver.Com, Jakarta— Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, meminta hakim yang menangani perkaranya disidang praperadilan agar menghentikan proses penanganan perkara yang menjeratnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, Febrie menilai  penetapan status tersangka terhadap dirinya melanggar hukum.

“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,”kata Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah pada sidang perdana praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Mantan juru bicara KPK ini juga menilai Surat Perintah Penyidikan NomorSP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah.

Febri menilai surat perintah penyidikan tersebut yang menjadi dasar penyidikan yang kemudian diikuti sejumlah upaya paksa terhadap Febrie.

Febri juga menilai penggeledahan dan penyitaan barang-barang (uang tunai dan emas) dirumah pribadinya Sentul City Bogor Jawa Barat, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Atas dasar tersebut, Febri  meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Selain itu kuasa hukum mantan Jampidsus juga menilai tindakan pencegahan Febrie ke luar negeri selama 20 hari, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh turut termohon, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026 PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026.

Menurut Febri, tindakan tersebut merupakan tindakan turunan (derivative action) dari surat perintah penyidikan termohon I serta penetapan tersangka atas diri pemohon yang tidak sah dalam perkara a quo.

Bukan hanya itu saja, Febri menilai barang bukti berupa, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum.

“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,”ujarnya.

Febri juga meminta hakim agar memerintahkan pihak termohon untuk memulihkan hak-hak Febrie melalui rehabilitasi serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Apabila Yang Mulia Hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” pungkasnya.

Massa Minta Hakim Tolak 

Sementara itu diluar gedung, sekelompok massa di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aksi massa sempat menjadi perhatian pengunjung sidang.  Mereka membawa posternya wajah mantan Jampidsus.

Mereka meminta agar hakim menolak gugatan kuasa hukum Mantan Jampidsus.

Dalam kasus ini Kejagung menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di restauran De Clan di Cipete, Jakarta Selatan dan kediaman rumah tinggal eks Jampidsus.

Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kg serta uang tunai ratusan miliar rupiah.

Buntut dari temuan tersebut FA, DR dan NH ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan di rutan berbeda. FA ditahan oleh Kejagung selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur, NH Dan DR ditahan di Kejari Jaksel