Beritaobserver.Com–Dalam waktu dekat kasus dugaan penembakan mati pengawal Rizieq Shihab yang terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima serah terima tahap II, 2 tersangka berikut barang bukti (Tahap II) atas nama dua anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO dari penyidik Bareskrim.
“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah menerima tahap II atas 2 berkas perkara tersangka dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia bertempat di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (23/08)
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan atas perbuatannya keduanya dijerat pasal sangkaan yakni Primer Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, eks wakil kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menambahkan sebelum dilakukan Tahap II, Jaksa telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara atas nama Tersangka Briptu FR dan Tersangka Ipda MYO dinyatakan lengkap (P-21) pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.
Terkait lokasi persidangan yang akan digelar di PN Jaktim, Kapuspenkum yang akrab dipanggil Leo mengatakan hal tersebut merupakan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021
“Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan Surat Dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Briptu FR dan Terdakwa Ipda MYO, pada hari ini Senin 23 Agustus 2021,”tegasnya
Dengan diterimanya tahap II dari penyidik Bareksrim, sambung Leo, JPU segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum.
Seperti diketahui peristiwa penembakan terhadap 6 anggota laskar FPI itu terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menjelaskan alasan anak buahnya mengambil tindakan itu karena mobil penyidik dipepet dan diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam oleh 10 orang anggota FPI. Akibat kejadian tersebut 10 dari 6 orang anggota FPI tewas.(TON)
