Kejari Kobar Eksekusi Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Dokter Ke Lapas

oleh -984 views
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri kotawaringin Barat, Joel Indra Nasution saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait eksekusi terhadap terpidana kasus pemalsuan surat keterangan dokter

Beritaobserver.Com–Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) langsung bertindak tegas mengeksekusi terpidana kasus pemalsuan surat keterangan dokter, Khoirul Sholeh, AMd, Kep Bin Cipto ke Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) kelas II B Kotawaringin Barat, Selasa (24/08) kemarin.

“Adapun terdakwa Khoirul Sholeh, AMd, Kep Bin Cipto telah ternukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Memalsukan surat keterangan dokter untuk menyesatkan penguasa umum” pasal 268 ay(1) KUHP”kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri kotawaringin Barat, Joel Indra Nasution yang juga merangkap Plt Kasie Pidum dalam rilisnya yang diterima, Rabu (25/08)

Joel Indra Nasution menegaskan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Kasasi Nomor 675 K/Pid/2021 tanggal 07 Juli 2021. Dimana yang bersangkutan divonis bersalah hukuman pidana penjara selama 2 tahun, 2 bulan,”ujar Joel Indra.

Terkait jabatan terpidana, Joel Indra mengungkapkan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan RSUD Kobar, ASN pangkat III/c.

Pria yang dikenal dekat dengan awak media ini menambahkan, proses eksekusi yang dilakukannya, berjalan dengan aman lancar, dan tertib serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat (REN)