Kejari Surabaya Eksekusi 2 Terpidana Kasus Kredit Fiktif Ke Rutan Medaeng

oleh -1,266 views
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto saat menyampaikan keterangan persnya terkait penangkapan dua terpidana kasus kredit fiktik Senilai Rp52 Miliar

Beritaobserver.Com–Tim jaksa Pidana khusus dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan dua terpidana kasus  korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 52 miliar. Kedua terpidana yakni Awang Dirgantara dan I Gusti Bagus Surya Dharma langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan)  Kelas I Surabaya di Medaeng

Menurut Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, SH,.MH, terpidana Bagus yang berprofesi sebagai pengacara ditangkap ketika hendak mengurus perkara kliennya di Kejari Surabaya. Padahal, lanjutnya, berdasarkan catatannya, Bagus merupakan terpidana yang selama ini  sedang dicari keberadaannya lantaran tidak bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namanya pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara terpidana lainnya, lanjut Anton, yakni Awang yang juga masuk dalam DPO, berhasil ditangkap saat berada di kantornya kawasan Waru, Sidoarjo.

“Saat itu mereka bekerja sebagai staf pemasaran. Namun Bagus kini berprofesi sebagai pengacara, ditangkap saat datang ke kantor (Kejari Surabaya) untuk mengurus dokumen perkara lain,”kata Anton Delianto dalam rilisnya yang diterima, Rabu (25/08).

Selain itu, Anton Delianto membeberkan pada 2005 yang silam, kedua terpidana mengurus pengajuan kredit yang diajukan Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan. Yudi ketika itu mengajukan kredit untuk modal kerja pada bank tersebut. Diketahui pengajuan kredit tersebut untuk pembiayaan 28 kredit dengan mengunakan delapan perusahaan Yudi. Akan tetapi, setelah pinjaman tersebut dikucurkan oleh bank, Yudi gagal membayar kewajibannya.

Dalam persidangan majelis hakim menyatakan Yudi terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dan sudah terlebih dahulu dijebloskan ke jeruji besi.

Sementara dalam tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, hakim memvonis Awang dan Bagus pada 2014 tidak bersalah alias diputus bebas.

Tidak terima putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi dan akhirnya hakim pada Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya pun divonis hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Akan tetapi, lanjut Anton, setelah pihaknya menerima salinan putusan pada 10 Mei 2020 yang silam, pihaknya langsung melayangkan surat panggilan kepada kedua terpidana. Namun keduanya  tidak memenuhi panggil tersebut.

Kemudian Anton Delianto langsung memerintahkan jaksa intelijen dan tindak pidana khusus untuk mencari keberadaan kedua terpidana. Hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan jajarannya. Tersiar kabar, keduanya akan mengajukan upaya hukum alias Peninjauan Kembali (PK)

Selain itu, Anton Delianto yang pernah mendapatkan penghargaan dari Walikota Surabaya Tri Risma Harini atas keberhasilan Kejari Surabaya mengembalikan Aset Pemerintahan Kota Surabaya senilai Rp20,7 Miliar menambahkan, kedua terpidana sudah dijebloskan ke dalam Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng (REN)