Beritaobserver.Com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja bidang Intelijen Kejaksaan Agung atas keberhasilannya menangkap jaksa gadungan berinisial RRN di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/08) yang silam. Terkuak dari hasil penangkapan jaksa gadungan tersebut sedang melobby calon korbannya yang saat ini sedang berperkara di antirasuah.
“KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,’kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima Beritaobserver.Com, Jumat (26/08)
Jubir KPK mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun Aparat Penegak Hukum lainnya.
“Kami juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai azas dan prosedurnya. Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum,”tegas Ali Fikri
Menurut Ali, KPK berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung azas keadilan. Selain itu, sambungnya, dia menegaskan KPK tidak bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini, segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau kepada Aparat Penegak Hukum setempat,”pungkasnya.
Sebelumnya, dalam operasi senyap, Jaksa agung Muda Intelijen, DR Sunarta memerintahkan Direktur A yang membidangi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Johnny Manurung untuk menindaklanjuti adanya laporan dugaan pencatutan nama korps Adhyaksa.
Tidak butuh waktu lama, Jonny Manurung yang pernah menjabat sebagai ketua AMC, berhasil meringkus seorang jaksa gadungan berinisial RRN di salah satu hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/8) dini hari setelah diduga melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang atas suatu proyek yang dijanjikan.
Setelah melakukan pemeriksaan dan sejumlah alat bukti, tim intelijen Kejagung dan Kejati Jateng mengamankan uang senilai Rp305 juta dari mobil yang digunakan sang jaksa gadungan. Diduga uang tersebut milik salah seorang yang sedang berperkara di KPK terkait proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta (REN)
