0Beritaobserver.Com–Meski sudah menetapkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang merughikan keuangan negara sekitar Rp22, 27 Triliun, Kejaksaan Agung disedak untuk terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus mega korupsi yang memakan uang rakyat.
Kali ini, desakan datang dari pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Fickar Hajar yang meminta agar tim penyidik yang menanggani kasus tersebut menerapkan prinsip keadilan. Semua pihak yang terlihat harus diproses hukum. Apalagi saat pengembangan kasus korupsi khususnya kasus Asabri, ditemukan fakta keterlibatan para pihak harus diproses.
“Prinsipnya semua pihak yang berdasarkan fakta persidangan berkaitan dengan penggunaan dana Asabri harus diproses hukum siapapun dia,”kata Fickar kepada media di Jakarta, Rabu (1/9/2921).
Fickar berharap penyidik tetap harus jeli memilah pihak yang diduga terlibat. Jangan hanya berpatokan pada keterangan tersangka, tapi tetap berdasar data dan fakta yang akurat.
Dalam kasus Asabri, penyidik tetap harus mengacu data perdagangan saham secara akurat. Apalagi dalam kasus Asabri, sejumlah emiten yang diduga terlibat masih belum diproses hukum.
TERUS MENGUSUT
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindakan Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus Asabri dengan menyeret semua pihak yang terlibat.
Penyidik menyatakan tak akan pandang bulu menuntaskan kasus yang rugikan negara hingga Rp22 triliun itu.
“Akan terus kita dalami semua pihak yang diduga terlibat,” kata Supardi kepada media.
Dibuktikan , penyidik Kejagung telah menambah tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara Rp22,78 triliun ini.
Tersangka itu adalah Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro. Adapun Teddy merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro, yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.
Penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
Kasus ini mengakibatkan sembilan orang menjadi tersangka dan akan disidang. Kesembilan orang tersebut adalah Adam R. Damiri selaku Direkur Utama Asabri pada 2011 sampai 2016, Sonny Widjaja selaku Dirut Asabri 2016 sampai 2020, Bachtiar Effendi yang menjabat Direktur Keuangan Asabri pada 2008 sampai 2014, dan Hari Setiono selaku Direktur Asabri dari 2013-2014 dan 2015-2019. Tersangka lainnya adalah Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi (REN)
