Beritaobserver.Com--Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendorong tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) agar terus mengusut dugaan keterlibatan para mitra terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
“Itu (mitra-red) semestinya juga harus dibongkar oleh jaksa penyidik Kejaksaan. Jangan berhenti pada para terdakwa saja , tapi juga mitra-mitranya yang turut bekerjasama. Sebab ada jalan masuknya (penyidikan) dari keterangan para terdakwa,” kata Fickar menyikapi penyidikan kasus Asabri yang sedang ditangani Kejagung, Jum’at (29/10/2021), di Jakarta.
Pengamat hukum yang dikenal kritis ini menyarankan sebaiknya penyidik terus mengali keterangan terdakwa maupun para saksi yang dimintai keteranganya dimuka persidangan. Hal ini dilakukan agar penanganan perkara tersebut tuntas sampai keakar-akarnya alias siapapun yang terbukit menikmati hasil korupsi tersebut dimintai pertangggungjawabannya.
Meski demikian, Fickar yakin tim penegak hukum korps Adhyaksa mempunyai strategi jitu guna membongkar dugaan keterlibatan jaringan yang terafiliasi dengan para terdakwa dalam perkara PT Asabri.
“Saya menduga pastinya banyak juga mitra-mitra yang diuntungkan oleh tindakan terdakwa. Karena itu sangat penting untuk membuka kasus ini seluas-luasnya. Jangan seolah-olah perbuatan pidana hanya selesai pada terdakwa saja,”ujarnya.
Selain itu, sambungnya, tim penyidik Kejagung sebaiknya menggandeng KPK untuk mempertajam pengungkapan keterlibatan pihak lain, khususnya mitra-mitra terdakwa. Sebab KPK punya fungsi supervisi kasus korupsi di lembaga penegak hukum lain.
“Supaya selain mengadili terdakwa juga mitra-mitra yang turut berperan. Sebab banyak mitra yang diuntungkan oleh tindakan terdakwa. Maka menjadi sangat penting membuka ini secara keseluruhan. Jangan seolah-olah selesai di terdakwa,” kata Fickar.
CARI ASET MILIK TERSANGKA
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi menegaskan, pihaknya masih terus memburu sejumlah aset milik para tersangka, baik yang didalam negeri maupun di luar negeri.
“Kita masih terus dalami, termasuk siapa pun yang punya keterkaitan dengan kasus itu, yang penting ada alat bukti yang mendukungnya,”kata Dirdik
Termasuk lanjutnya, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri periode 2012 hingga 2019. Diantaranya dengan memeriksa saksi JW selaku karyawan NH Korindo dan saksi ASS selaku Direktur Investment Banking, yang diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT. Termsuk juga memeriksa saksi AA selaku mantan Direktur PT Sugih Energy terkait dugaan keterlibatannya dengan tersangka ESS.
Seperti diketahui dalam kasus Asabri ini, sejumlah terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Diantaranya adalah mantan Dirut Asabri Adam Damiri, Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham Siregar (meninggal dunia), Dirut Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setiono, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (TON).
