Beritaobserver.Com–Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya saat ini sedang mengkaji penerapan hukuman mati bagi para tersangka kasus korupsi di Indonesia. Alasannya, apa yang dilakukan para tersangka berdampak luas terhadap masyarakat. Selain itu, hukuman mati bagi pelaku korupsi memberikan rasa keadilan.
“Bahwa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan kita bersama dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun) namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit,”kata Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Leoran Eben Ezer Simanjuntak pada kesempatan briefing kepada Kepala dan wakil Kejaksaan Tinggi para Kejaksaan Negeri dan Kepala cabang Kejaksaan Negeri dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (28/10)
Jaksa Agung menegaskan perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.
“Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia,”bebernya.
Selain itu, sambungnya, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.
Pasca dilantik presiden Joko Widodo sebagai Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin langsung membuat gebrakan berani. Tidak tanggung-tanggung sejumlah mega kasus korupsi yang terjadi di tanah air dibongkarnya. Sebut saja Mega korupsi PT Jiwasraya dan Asabri.
Sejumlah tersangka korupsi pengelolaan keuangan PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,8 Triliun dituntut hukuman 18-20 tahun penjara. Bahkan lebih dari lima terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup. Hebatnya, permohonan tuntutan seumur hidup, dikabulkan majelis hakim Tipikor Jakarta.
Mereka yakni Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Dirut PT Asabri, Hendrisman Rahim (20 tahun penjara), mantan direktur keuangan PT Jiwasraya, Hadi Prasetyo, mantan Kadiv Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Selain berhasil membuktikan dipersidangan, Kejagung juga melakukan penyitaan aset milik para tersangka. Mulai dari tanah kendaraan, gedung (mall) hingga kapal. penyidik Pidsus juga menerapkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan keuangan negara dan juga memiskinkan para koruptor agar ada efek jera terhadap para pelaku korupsi.
Sementara terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 Triliun, Kejagung telah menetapkan mantan Dirut Asabri Adam Damiri, Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham Siregar, Dirut Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setiono, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo sebagai tersangka.
Selain itu, tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Kesepuluh tersangka menetapkan manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Hebatnya lagi sejak dipimpin Jaksa Agung, Kejakgung melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 226 Trilun (REN)
