Beritaobserver.Com–Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyambut baik, wacana yang dilontarkannya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait tuntutan hukuman mati bagi para tersangka kasus korupsi di Indonesia.
Termasuk tuntutan mati terhadap tersangka kasus Asabri yang menimbulkan kerugian besar pada masyarakat.
“Jangan hanya lips service. Harus segera terapkan pada proses tuntutan berikutnya. Paling dekat kasus Asabri yang saat ini sedang sidang dan sebentar lagi akan agenda tuntutan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi pernyataan Jaksa Agung terkait penerapan hukuman mati, Senin (01/11), di Jakarta.
Menurut pria yang dikenal kritis menyingkapi penanganan kasus korupsi di tanah air, mendukung rencana Jaksa Agung tersebut untuk membuat jera para perampok uang rakyat. Menurut Boyamin, ada dua pihak yang bisa dijerat dengan hukuman mati dalam perkara korupsi Asabri. Yakni terdakwa Benny Tjokro daj Heru Hidayat.
“Setidaknya ada dua orang yang memenuhi syarat untuk dituntut hukuman mati karena ada pemberatan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan korupai, yaitu adanya pengulangan, karena sebelumnya pernah melakukan korupsi di Jiwasraya dan kemudian terlibat di Asabri,” kata Boyamin.
Hukuman mati, sambungnya, bisa dikenakan kepada mereka yang telah berulang kali terlibat kasus korupsi. Hukuman mati juga bisa dikenakan kepada mereka yang korupsi dalam keadaan bencana.
“Soal nanti hakim mengabulkan atau tidak, itu soal lain. Setidaknya upaya JPU menuntut hukuman berat kepada koruptor sudah dilakukan,” kata Boyamin.
Dalam perkara Jiwasraya, baik Heru dan Bentjok sama-sama dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Akibat perbuatannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun.
Atas perbuatannya Heru diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000. Sementara Bentjok sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Sama halnya dalam perkara korupsi di Asabri. Keduanya juga diduga pihak yang paling berperan dalam penyelewengan dana pensiun milik tentara itu. Taksiran kerugian negaranya mencapai Rp22 triliun lebih.
Karena itu guna pengembalian kerugian negara, pihak Kejagung menyita sejumlah aset milik terdakwa, termasuk terdakwa Benny Tjokrosaputra dan Heru Hidayat. Hanya saja penyitaan oleh Kejagung atas aset Benny dan konco konconya, menurut lawyernya telah melebihi tanggungan.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak sebaiknya tim penyidik pidsus Kejagung berani memeriksa pihak yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi yang menghabiskan uang negara triliun rupiah.
“Itu (mitra-red) semestinya juga harus dibongkar oleh jaksa penyidik Kejaksaan. Jangan berhenti pada para terdakwa saja , tapi juga mitra-mitranya yang turut bekerjasama. Sebab ada jalan masuknya (penyidikan-red) dari keterangan para terdakwa,”pungkasnya
Seperti diketahui dalam kasus Asabri ini, sejumlah terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Diantaranya adalah mantan Dirut Asabri Adam Damiri, Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham Siregar, Dirut Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setiono, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (TON).
