Jampidmil Jebloskan Brigjen YAK Ke Rutan Militer Terkait Dugaan Korupsi TWP AD

oleh -1,316 views

Beritaobserver.Com–Untuk pertama kalinya, Tim Penyidik Koneksitas terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan 2 orang sebagai Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode tahun 2013-2020.

Guna mempercepat proses penyidikan, Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 berinisial, Brigadir Jenderal TNI YAK dan Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH) berinisial NPP langsung dijebloskan ke rumah tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD dan Rutan Kejagung sejak 22 Juli 2021

“Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (13/12)

Sementara satu tersangka lainnya,  NPP dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo mengungkapkan kasus ini diketahui terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

Kemudian, dana TWP tidak sesuai ketentuan ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan Sdr. KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga.

“Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh Tersangka termasuk domain keuangan negara. Sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan. Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit,”tegasnya

Ditegaskan Leo, Tersangka yaitu Brigadir Jenderal TNI YAK telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 127.736.000.000 (seratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah) dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.

“Tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening Tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI,”ujarnya

Selanjutnya, tersangka NPP menerima uang transfer dari Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK. Kata Leonard, Tersangka NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT. Griya Sari Harta (PT. GSH). Atas perbuatan kedua tersangka negara dirugikan sebesar Rp 127.736.000.000

 

Kedua tersangka disangkakan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana 1. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (REN)