Petinggi PT Pegadaian UPC Jadi Tersangka, Kajari Jakbar, Dwi Agus Arfianto Himbau Masyarakat Segera Melapor

oleh -1,049 views
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Dwi Agus Arfianto SH, MH

Beritaobserver.Com–Masyarakat Jakarta Barat dan sekitarnya dihimbau secepatnya melaporkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat jika mengalami adanya dugaan tindak pidana terkait barang jaminan di PT Pegadaian UPC Anggrek, Kemandoran, Kali Deres, Jakarta Barat.

Alasannya, penyidik Kejari Jakbar telah menetapkan, LW, pengelola PT Pegadaian UPC Anggrek cabang Kemandoran area Kalideres, Jakbar, sebagai tersangka kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam tenggat waktu mulai Januari 2019 hingga April 2021.

“Saya menghimbau masyarakat Jakarta Barat jika mengalami persoalan terkait barang jaminan yang saat ini dipegang PT Pegadaian UPC Anggrek, Kemandoran, Kali Deres, segera melaporkan ke kami,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Dwi Agus Arfianto, Minggu (23/01)

Pria yang dekat dengan awak media ini menegaskan, Masyarakat bisa melaporkan melalui Media sosial (medsos) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Facebook, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, www.kejari-jakbar.go.id, instagram atau mendatangi kantor kami,

Terkait keselamatan pihak pelapor, Dwi Agus menegaskan pihaknya akan melindungi atau menjaga kerahasiaan identitas masyarakat yang melaporkan tindak pidana tersebut.  “Pasti kami lindungi pihak pelapor,”tegas Dwi Agus Arfianto

Dwi Agus Arfianto menjelaskan saat ini, tim penyidik Kejari Jakbar telah menahan LW, pengelola PT Pegadaian UPC Anggrek cabang Kemandoran area Kalideres, Jakbar, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam tenggat waktu mulai Januari 2019 hingga April 2021.

Dwi Agus Arfianto membeberkan modus operandi yang dilakukan tersangka LW, di antaranya, melakukan gadai fiktif hingga mengambil barang jaminan kemudian diserahkan ke orang lain. Modus lainnya adalah memberikan kredit dengan nilai uang jaminan yang melebihi ketentuan. Ketiga, menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku. Terakhir, menyerahkan barang jaminan yang belum dilakukan pelunasan kepada orang lain.

Sebelumnya Kejari Jakbar telah menggeledah kantor Pegadaian UPC Anggrek Jakbar dan Cabang Kemandoran Jakarta Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek.

Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5,7 miliar. Sedangkan tersangka LW akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (REN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *