Beritaobserever.Com–Lantik Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.Si, sebagai Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Laksamana Muda Anwar Saidi mengingatkan 7 Perintah Harian Jaksa Agung yang harus dilaksanakan.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Laksamana Muda Anwar Saidi melantik Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.Si, sebagai Direktur Penindakan di Kejaksaan Agung, p[ada Senin (31/01) kemarin.
“Dukung penuh Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai ketentuan, Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan, Ciptakan karya-karya yang inovatif dan terintegrasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik, Wujudkan Kejaksaan digital dalam penyelenggaraan manajemen teknologi informasi dan sistem satu data Kejaksaan, Perkuat asas dominus litis dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, Segera sinergitaskan peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan Jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional, dan berhati nurani,”kata Anwar Saidi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (01/02).
Menurut Anwar Saidi, tugas menjadi Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer ini akan penuh kompleksitas karena sebagai pionir yang dituntut mampu meletakkan dasar-dasar pola kerja dan cara kerja organisasi di bidang penindakan dalam penanganan perkara koneksitas yang menjadi tugas pokok organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
“Saya berharap saudara akan mampu bersama-sama untuk menjawab berbagai tantangan di dalam menjalankan roda organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang relatif baru dibentuk,”tegasnya.
Lantaran hal itulah, sambungnya, untuk menjalankan tugas tersebut, tentunya perlu dukungan dan kerja sama yang baik antarstaf, baik bidang teknis seperti pidana khusus, pidana umum, intelijen maupun nonteknis seperti bidang pembinaan, pengawasan dan unit kerja lainnya.
“Saya yakin penempatan saudara pada jabatan tersebut akan mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan, khususnya organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,”tukasnya
Anwar Saidi berharap Edy mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana koneksitas dalam mewujudkan tuntutan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat pada umumnya dan prajurit TNI pada khususnya dan segera beradaptasi dengan tugas yang akan dihadapi, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan mitra baru, dan melebur serta proaktif dalam memberikan saran dan masukan yang konstruktif sehingga dapat menghasilkan kinerja dan kebijakan yang optimal bagi keberhasilan pelaksanaan tugas organisasi Jampidmil.
Selain itu, Anwar Saidi menegaskan pembentukan organisasi Jampidmil dalam struktur organisasi Kejagung merupakan manivestasi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan Pasal 57 Ayat (1).
“Bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Panglima TNI. Pengaturan tersebut, pada hakekatnya menempatkan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Penuntut Umum tertinggi di Negara Republik Indonesia, sekaligus merupakan cerminan dari prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang sejalan dengan amanat Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021.
Seementara Pasal 2 Ayat (2) tersebut menyatakan, “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (Een En Ondeelbar). Artinya, penuntutan haruslah berada di satu lembaga, yaitu Kejaksaan sehingga terpelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri penuntutan perkara yang menyatu, baik dalam tata pikir, tata laku maupun dalam tata kerja.