“Jampidum, Dr Fadhil Zumhana menyetujui permohonan penghentian perkara kekerasan pada rumah tanggga yang diajukan Kejaksaan Negeri Bireun melalui ekspose secara Virtual,”kata Kepala Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Ebenezer Simanjuntak
Beritaobserver.Com–Tindakan terpuji dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bireun untuk menyelematkan biduk rumah tangga Sulaiman Bin Jamil. Pasalnya Sulaiman yang notebenenya merupakan suami dari saksi korban, Siti Hasan Binti M. Thaib bisa saja masuk penjara lantaran statusnya sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap sang istri.
Namun, sebelum perkara tersebut disidangkan di meja hijau, Kajari Bireun mengajukan permohonan penghentian penuntutan perkara melalui kebijakan Restoratif Justice sebagaimana instruki Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr Fadhil Zumhana.
Jampidum pun menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) pada perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
“Jampidum, Dr Fadhil Zumhana menyetujui permohonan penghentian perkara kekerasan pada rumah tangga yang diajukan Kejaksaan Negeri Bireun melalui ekspose secara Virtual,”kata Kepala Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (01/02)
Kapuspenkum kejagung yang akrab disapa Leo menjelaskan, perkara tersebut bermula Pada Senin (24/04/2021) sekira pukul 12.30 Wib dikediaman pasutri tersebut.
“Saat baru pulang dari kerja tersangka mendengar Saksi Siti sedang menelepon keluarganya di Lhokseumawe. Lalu tersangka bertanya kepada saksi “kapan keluarga kamu kesini untuk menyelesaikan masalah” dijawab oleh sang istri “apa urusan kamu” yang membuat tersangka marah dan langsung mencengkeram mulut saksi dengan menggunakan tangan kiri,”beber Leo
Sementara, sambung Leo, tangan kanan tersangka mengambil handphone milik Saksi Siti dan melemparnya ke dinding. Selanjutnya Tersangka mencengkeram dada istrinya dengan menggunakan tangan kanannya.
“Akibat perbuatan Tersangka, Saksi Siti mengalami memar di dada atas sebelah kiri. Tidak terima perbuatan suaminya, Siti melaporkan perbuatan suaminya ke kepolisian.”bebebr Leo
Atas perbuatannya tersebut Sulaiman Bin Jamil ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal sangkaan yakni pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tidak lama kemudian, penyidik Polri pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 menyerahkan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) keada Kejaksaan Negeri Biruen.
Kejari Biriun tidak serta merta menyetujui perkara dalam biduk rumah tangga pasangaan tersebut berakhir dimeja hijau. Sebagaiman instruksi Jaksa Agung, Prof Sanitiar Burhanuddin terkait penerapan kebijakan RJ dalam mengatasi perkara yang terjadi di masyarakat, sang Kajari langsung mengupayakan Perdamaian atau mediasi diantara kedua belah pihak sehingga terwujudnya perdamaian pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022, antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Hasil ya biduk rumah tangga keduanya terselamatkan. Sang suami bebas dari jerat hukum lantaran memohon maaf atas tindakannya tersebut, Sang istrinya pun memaafkannya.
Leo membeberkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 20 Januari 2022 (RJ-7), Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku, Tahap II dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 02 Februari 2022, Masyarakat merespon positif.
Kepala Kejaksaan Negeri Biruen selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (REN).