Beritaobserever.Com—Satu lagi buronan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019 berinisial E yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Surakarta.
“Diamankan di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (01/02)
Menurut Leo, tersangka E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: R-487/L4/Dip.3/12/2021.
“Bahwa E merupakan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.045.031.044,
Akan tetapi. sambungnya, saat ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Tisak ingin kehilangan tersangka, Kejati Riau langsung memasukkan nama yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Tersangka E akan diberangkatkan ke Riau,”tegasnya
Leo menghimbau agar segera menyerahkan diri kepada penegak hukum.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”pungkasanya (TON)