Tim Tabur Kejagung Ringkus DPO Buronan Kasus Pemalsuan Surat

oleh -907 views

Beritaobserver.Com–Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan dibawah pimpinan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto SH MH berhasil menangkap Isman Lewa, buronan terpidana kasus pemalsuan surat di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan terpidana Isman Lewa saat berada di Jalan Racing Centre, Karampuang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (16/02/2021), sekitar pukul 17.15 WITA,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (17/02).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo mengungkapkan, dalam kasus ini, terpidana Isman Lewa telah divonis bersalah, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, Isman Lewa terbukti bersalah turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan” berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap se bidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar, Sulsel.

“Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,”ungkap Leo

Namun sebelum dijebloskan kejeruji penjara, sambung Leo, terpidana Isman Lewa tidak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor. Tidak ingin kehilangan buruanya, kejaksaan langsung memasukan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *