Jaksa Agung Burhanuddin: BPKP Sudah Menghitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

oleh -1,219 views

Beritaobserver.Com–Pasca penetapan dua pejabat PT Garuda Indonesia sebagai tersangka, Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan tim penyidik telah menghitung kerugian negara alam kasus korupsi Pengadaan Pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

“Tim Penyidik telah melakukan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose atau gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP. Serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP,”kata Jaksa Agung dalam keterangannya di Gedung Kartika, komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/02)

Menurutnya, dalam kasus tersebut, tim penyidik Pidana Khusus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Kejagung selama 20 hari kedepan.

Adapun kedua tersangka yakni Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012 berinisial SA.

Kemudian, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk tahun 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012 berinisial AW.

Jaksa Agung juga menegaskan tidak menutup kemungkinan ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Perlu diketahui hingga saat ini Tim Penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 orang. Antara lain, Dewan Direksi PT Garuda Indonesia, Pejabat setingkat Vice President PT Garuda Indonesia, Dewan Komisaris PT Citilink Indonesia, Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia, Dewan Direksi PT Citilink Indonesia, Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600, Tim Pengadaan Pesawat Bombardier CRJ -1000 NG, dan Satuan Pemeriksa Internal PT Garuda Indonesia.

Bukan hanya itu saja, Penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen sebanyak 580 dokumen yang telah dilakukan cluster berdasarkan jenis pengadaan Pesawat ATR maupun CRJ. Sebanyak 1 buah Handphone, serta 1 kotak atau dus berisikan Dokumen Persidangan dalam Perkara KPK (sebagaimana Surat Permintaan Direktur Penyidikan).

Diketahui dalam modus operandi singkat perkara tersebut yakni, pada kurun waktu 2011-2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,  pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat. Yakni jenis Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Namun dalam pelaksanaannya terjadi dugaan penyimpangan dalam proses penggadaannya. Yakni, kajian Feasibility Study/Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.

Selain itu, dalam proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang atau jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR. Dengan adanya hal tersebut tentunya menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc-Kanada dan perusahaan Avions de transport regional) (ATR)-Perancis.

“Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600,”beber Jaksa Agung

Berdasarkan hasil penyidikan, Jaksa Agung mengungkapkan ada dugaan keterlibatan pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. – Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC)-Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

Hadir mendampingi Jaksa Agung Burhanuddin adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr Febrie Adriansyah, Direktur penyidikan (Dirdik), Supardi dan serta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak (REN).