Beritaobserver.Com— Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Tony Tribagus Spontana, menegaskan guna menghadapi tuntutan Reformasi Birokrasi dan perubahan-perubahan ke depan yang cepat, diperlukan suatu upaya dalam membangun kemampuan sumber daya manusia (SDM) aparat kejaksaan melalui strategi kebijakan pengembangan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) serta pelatihan dalam jabatan structural.
“Untuk itu diperlukan peningkatan kompetensi dan profesionalisme, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efisien, efektif dan berkualitas untuk mewujudkan visi dan misi kejaksaan,”kata Tony Tribagus Spontana saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Kejaksaan RI Angkatan I Tahun 2022 di Kampus B Badiklat Kejaksaan RI Komplek Adhyaksa Loka, Ceger, Jakarta Timur, Kamis (24/2/2022)
Aparat Kejaksaan selaku ASN mempunyai peranan penting dan strategis dalam menyelesaikan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan khususnya dalam penegakan hukum.
“Oleh karena itu, dalam rangka menyelenggarakan tugas-tugas tersebut, aparat kejaksaan perlu dilatih melalui jalur pelatihan,” kata Tony Spontana.
Menurut Tony dihadapan 30 orang peserta yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia, dengan tenaga Pengajar/ Fasilitator / Widyaiswara yang telah mengikuti workshop PKP dan PKA tahun 2020.selaku ASN mempunyai peranan penting dan strategis dalam menyelesaikan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan khususnya dalam penegakan hukum, seorang jaksa harus memnpunyai kompetensi yang dibangun pada pelatihan kepemimpinan pengawas (PKP) adalah kompetensi kepemimpinan operasional yaitu kemampuan membuat perencanaan kegiatan instansi dan memimpin keberhasilan implementasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Selain itu, indikasinya adalah dengan kemampuan membangun karakter dan sikap prilaku integritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kemampuan untuk menjunjung tinggi etika publik, taat pada nilai-nilai, norma, moralitas dan bertanggung jawab dalam memimpin unit instansinya.
Selanjutnya membuat perencanaan pelaksanaan kegiatan instansi, melakukan kolaborasi secara internal dan eksternal dalam mengelola tugas-tugas organisasi ke arah efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan instansi, melakukan inovasi sesuai bidang tugasnya guna mewujudkan pelaksanaan kegiatan yang lebih efektif dan efisien.
“Optimalkan seluruh potensi sumber daya internal dan eksternal organisasi dalam implementasi kegiatan unit instansinya.Karena itu melalui pembekalan untuk meningkatkan kualitas dan pengetahuan tersebut akan diterima melalui kuliah, diskusi, pelatihan, simulasi, studi lapangan, seminar serta ceramah dari pimpinan kejaksaan dan para widyaiswara atau tenaga pengajar,”ujarnya.
Mantan Kapuspenkum Kejagung menambahkan, PKP sangat berperan sebagai pembimbing peserta di satuan kerja, menyetujui dan menguji rancangan aksi perubahan serta menguji implementasi aksi perubahan dalam seminar aksi perubahan.
“Dengan demikian posisi mentor sangat menentukan keberhasilan peserta dalam menyelesaikan PKP di Badan Diklat Kejaksaan,”pungkasnya.
Seperti diketahui, PKP Angkatan I tahun 2022 akan berlangsung selama 6 bulan sejak tanggal 24 Februari 2022 hingga 8 Juni 2022 dengan menggunakan metode pembelajaran secara klasikal dan non klasikal yang diikuti sebanyak 30 peserta. Peneraan kurikulum baru yang mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara nomor 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
Materi pembelajarannya dirancang untuk meningkatkan kemampuan leadership birokrasi di sektor publik. Cara pembelajarannya pun berbasis pada pengalaman, bersifat on-off campus serta melibatkan atasan langsung peserta yang bertindak sebagai mentor (REN)
