Beritaobserver.Com, Jakarta–Jaksa Penuntut Umum menyayangkan sikap para terdakwa yang tidak menolak atau mengingatkan mantan Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Pol Ferdy Sambo untuk tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diduga Bharada Richard diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Sugeng Hariadi, Ferdy Sambo sempat memanggil saksi yang notebenenya para terdakwa untuk melakukan aksinya tersebut, setelah terdakwa Ferdy Sambo menerima pengaduan dari istrinya Putri atas peristiwa yang terjadi di Magelang.
Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Terdakwa Ferdy menjadi marah.
“Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Brigadir J. Terdakwa Ferdy Sambo memanggil Ricky melalui Handy Talkie (HT) untuk menemuinya di lantai tiga. Kemudian, Ferdy bertanya kepada Rikcy, dengan perkataan “ada apa di Magelang?, lalu saksi Ricky menjawab “tidak tahu pak”,”kata Sugeng Hariadi saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan Obstruction Of Justice atau merintangi proses penyidikan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10)
Kemudian sambung Jaksa, Terdakwa Ferdy berkata lagi “Ibu sudah di lecehkan oleh Yosua”, selanjutnya Terdakwa Ferdy meminta kepada saksi Ricky dengan berkata : “kamu berani enggak tembak Dia (Yosua)?”, dijawab Ricky “tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak”,
Jaksa melanjutkan dakwaanya, Terdakwa Ferdy mengatakan kepada saksi Ricky “tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga”, dan perkataan Terdakwa Ferdy tidak dibantah oleh saksi Ricky sebagaimana jawaban sebelumnya.
“Selanjutnya karena tidak ada bantahan dari saksi Ricky, Terdakwa Ferdy untuk mendukung rencana yang sudah diinginkan dan dikendakinya menyampaikan kepada saksi Rikcy untuk memanggil saksi Richard, Ricky yang sudah mengetahui niat Terdakwa Ferdy Sambo yang ingin merampas nyawa korban Brigadir J ternyata tidak berusaha untuk menghentikan Terdakwa Ferdy supaya tidak melakukan niatnya, tetapi saksi Ricky tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui saksi Richard di teras rumah dan setelah bertemu ternyata saksi Ricky bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari Terdakwa Ferdy yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan,”ujar Jaksa.
Namun, sambungnya, saksi Ricky malah ikut mendukung keinginan atau kehendak Terdakwa Ferdy dengan berkata kepada saksi Richard “Cad,,, di panggil bapak ke lantai 3, naik lift saja Cad!”, lalu saksi Richard bertanya “untuk apa bang”,
“Meskipun saksi Ricky yang sudah jelas mengetahui rencana merampas nyawa korban Brigadir J sengaja tidak mau menceritakan secara jujur tentang keinginan atau kehendak Terdakwa Ferdy tersebut dan saksi Ricky juga sengaja tidak menyarankan saksi Richard untuk menolak bila ditanya keingina atau kehendak Terdakwa Ferdy namun saksi Ricky tetap menyembunyikan rencana jahat Terdakwa Ferdy tersebut dengan menjawab “enggak tau”.”kata jaksa.
Atas perkataan saksi Ricky tersebut, lanjut Jaksa, saksi Richard naik ke lantai tiga dengan menggunakan lift untuk menemui Terdakwa Ferdy yang sedang duduk di sofa panjang ruang keluarga lantai tiga.
Kemudian, saksi Richard kemudian duduk di sofa tunggal dekat Terdakwa Ferdy. Selanjutnya Terdakwa Ferdy menjelaskan kejadian pada (7/7/2022) di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan “bahwa waktu di Magelang, ibu Putri dilecehkan oleh Yosua”.
Setelah itu saksi Richard yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Terdakwa Ferdy di saat yang sama perkataan Terdakwa Ferdy juga didengar saksi Putri langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Terdakwa Ferdy sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Terdakwa Ferdy dan Richard
Selanjutnya, sambung Jaksa, Terdakwa Ferdy mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Richard ”berani kamu tembak Yosua?”, atas pertanyaan Terdakwa Ferdy tersebut lalu Richard menyatakan kesediaannya ”siap komandan”.
“Mendengar kesediaan dan kesiapan saksi Richard untuk menembak korban Birgadir J lalu Terdakwa Ferdy langsung menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada saksi Richard disaksikan oleh saksi Putri dimana 1 kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan oleh Terdakwa Ferdy pada saat saksi Ricky turun ke lantai satu untuk memanggil saksi Richard, Richard pun naik menemui Terdakwa Ferdy menggunakan lift ke lantai tiga,”bebebr Jaksa
Setelah itu Terdakwa ferdy meminta kepada saksi Richrad untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik saksi Richard. Saat itu lanjutnya, amunisi dalam Magazine saksi Richard yang semula berisi 7 butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm.
Kemudian, saksi Richard memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy. Pada saat saksi Richard mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh Terdakwa Ferdy. Kemudian, saksi Richard telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Brigadir J.
“Terdakwa Ferdy mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan oleh saksi Richard untuk menembak korban Brigadir yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa korban,”ucapnya.
Lalu Terdakwa Ferdy berkata lagi kepada saksi Richard menyatakan peran Richard untuk menembak korban Brigadir J sementara Terdakwa Ferdy akan berperan untuk menjaga saksi Richard, karena kalau Terdakwa Ferdy yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya.
“Selanjutnya Terdakwa Ferdy menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap korban Brigadir J dan menjelaskan alasan saksi Richard untuk menembak brigadir J dengan skenarionya adalah: “Korban Brigadir J dianggap telah melecehkan saksi Putri yang kemudian berteriak minta tolong, lalu saksi Richard datang, selanjutnya korban menembak saksi Richard dan dibalas tembakan lagi oleh saksi Richard”. tegasnya
Pada saat Terdakwa Ferdy sambo mejelaskan tentang skenario tersebut, Putri masih ikut mendengarkan pembicaraan dantara Terdakwa Ferdy sambo dengan Richard perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Brigadir J akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46.
“Tidak hanya itu saja saksi Putri juga mendengar Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard “jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)”, mendengar perkataan Terdakwa Ferdy sambo. Lalu Richard menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat Terdakwa Ferdy untuk merampas nyawa korban Brigadir J, dimana saksi Putri juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Terdakwa Ferdy Sambo mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Korbannya,”kata Jaksa
Seperti diketahui dalam kasus obstruction of justice, Penyidik Bareksrim Mabes Polri menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka antara ,lain, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka.
Ketujuh orang itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP (REN)
