BeritaObserver.Com, Bandung—Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutikno bertindak tegas terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi. Tidak pandang bulu, jika diketemukan dua alat bukti yang kuat, para pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Teranyar, Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dan 2 pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD periode anggaran 2022–2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan ketiganya dipanggil penyidik Tindak Pidana Khusus untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (13/6/2026).
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S Syaefudin tidak hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik,”kata Cahya di Bandung, dikutip Sabtu (24/6).
Selain Syaefudin, dua tersangka lain adalah AF yang menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu dan IM selaku Pelaksana Tugas Plt Sekretaris DPRD periode 2021–2022.
Cahya menyebut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan BPK menunjukkan kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar. Yang bersangkutan pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu,” ujarnya.
Kejati Jabar belum membeberkan modus dan konstruksi perkara secara rinci karena penyidikan masih berjalan. Penyidik masih menunggu pemeriksaan Syaefudin yang absen pada panggilan perdana.
“Terkait modus ataupun kronologis kasus posisi, nanti akan kami sampaikan perkembangannya karena satu tersangka belum dilakukan pemeriksaan,” kata Cahya.
Ia menegaskan belum ada penahanan terhadap ketiga tersangka. Keputusan penahanan akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan.
“Untuk saat ini belum ada upaya paksa penahanan yang kami lakukan terhadap ketiga tersangka. Karena kami baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang,” ujarnya. (Ainur)
