Kejagung Periksa Eks Pejabat KKP Terkait Kasus Impor Garam

oleh -923 views

Beritaobserver.Com, Jakarta–Eks Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, berinisial BSP sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (08/11).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menegaskan para saksi diperiksa untuk tersangka MK, FJ, YA dan FTT.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, perkara yang saat ini sedang ditanganinya,”tukasnya

Sebelumnya penyidik Pidsus pimpinan Febrie Ardiansyah telah menetapkan 5 tersangka. 3 pejabat Kemenperin sebagai tersangka dan 2 dari pihak swasta.

Ketiga pejabat pada Kemenperin yang ditetapkan tersangka yaitu, MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT).

Sementara 2 tersangka lainnya yakni Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), berinisial FTT dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW alias ST.

Menurut Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Kunthadi, para tersangka diduga merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton, padahal para Tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.

Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini para tersangka saat ini sudah dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan (REN)