BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibawah pimpinan Reda Manthovani untuk tahun 2022 berhasil menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp7,6 triliun.
“Sejumlah Rp7,6 triliun tersebut merupakan total antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari pidana khusus maupun perdata dan tata usaha,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani dalam refleksi akhir tahun 2022 di Jakarta, Kamis (29/12).
Reda Mantovani menjelaskan adapun pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus yang dijabat Nurcahyo sebagai Aspidsus, khususnya terkait barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti, Kejati DKI berhasil menyetorkan ke kas negara sebesar Rp1.909.184.863.905.
Sementara dari perdata tata usaha negara, Kejati DKI Jakarta berhasil selamatkan kurang lebih Rp5,7 triliun.
BIDANG PIDUM, PIDSUS DAN INTELEJEN MEMUASKAN
Begitu juga untuk perkara Pidana Umum yang dipimpin Anang Supriatna, Kejati DKI menorehkan kinerja yang memuaskan. Yakni berhasil mengembalikan dan menyelamatkan uang negara, mencapai persentase 100 persen dalam menyelesaikan 7.886 perkara tindak pidana umum melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Total perkara tindak pidana umum terdiri dari SPDP, pra penuntutan, penuntutan dan eksekusi terpidana yang ditangani sebanyak 26.344 perkara dan sudah diselesaikan sejumlah 23.456 perkara.
“Sisanya ada 2.892 perkara tindak pidana umum yang masih dalam proses hingga 2022,”ungkap Reda
Sementara di bidang Intelejen yang dikomandoi Setiawan Budi Cahyono yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Asintel, berhasil mengharumkan nama Kejati DKI Jakarta. Keberhasilan tersebut dilakukan melalui program tangkap buronan (tabur) atau daftar pencarian orang (DPO), Kejati DKI Jakarta juga sudah menangkap 19 tersangka dari 49 target.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak mengapresiasi kinerja Kejati DKI Jakarta dibawah pimpinan Reda Mantovani
“Komisi Kejaksaan mengapresiasi kinerja Kejati DKI Jakarta. Termasuk tranparansi dalam penanganan perkara-perkara yang ditangani,”pungkasnya. (REN)
