BeritaObserver.Com, Jakarta –Jaksa Agung RI Prof Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya untuk bijaksana dalam bermedia sosial (medsos) dan menjaga gaya hidup agar tidak bermewah-mewahan alias tidak hedonis.
Sebelumnya buntut dari gaya hidup hedonis dipertontonkan oknum pejabat bea cukai di media sosial. Bukan hanya itu saja, Mario anak seorang pejabat di Kementerian Keuangan, berinisial R juga dipecat lantaran putranya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak pengurus Ansor berinisial D.
Tidak lama berselang ditetapkan sebagai tersangka, foto-foto putranya bergaya di motor Harley Davidson dan mobil Rubicon berseliweran di dunia Maya.
Hal inilah yang membuat Presiden RI, Joko Widodo mengintruksikan kabinetnya harus ‘mengerem’ dari gaya hidup mewah, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah akibat krisis.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, Jaksa Agung Burhanuddin pum mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.
“Adapun maksud dari instruksi ini adalah dalam rangka membangun dan membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai Kejaksaan sebagai salah satu cara mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya, sekaligus menjadikan setiap pegawai Kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya, serta menjadi
pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (11/03/2023).
Dalam instruksinya, Jaksa Agung meminta agar seluruh insan Adhyaksa untuk menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli, memakai, memamerkan barang-barang mewah, serta menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto,
video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.
Jaksa Agung menuturkan bahwa pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan.
“Dalam melaksanakan pekerjaannya, pola hidup sederhana penting sekali dilakukan oleh seorang Jaksa,”ujarnya.
Melalui pola hidup sederhana, sambungnya, Jaksa berharap menghasilkan profesionalisme dan integritas dalam
bekerja seperti disiplin waktu, tanggung jawab, taat aturan, inisiatif, dan kreativitas, sehingga nantinya sosok Jaksa semakin dekat dengan masyarakat.
“Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh setiap harinya. Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi. Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun
integritas sebagai seorang penegakan hukum,”tegasnya.
Selain pola hidup sederhana, Jaksa Agung juga menginstrusikan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk berhati-hati mengunggah sesuatu di akun media sosial, serta bijaksana dalam penggunaan
media sosial sebagai salah satu contoh sarana untuk berkomunikasi.
Tidak hanya itu saja, Jaksa Agung meminta
setiap arahan yang diberikannya diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab, dan arahan mengenai bijak dalam media sosial ini telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 41 Tahun 2021.
“Diminta kepada seluruh insan Adhyaksa wajib memperhatikan etika, adab dan sopan
santun dalam menggunakan media sosial. Setiap insan Adhyaksa diminta untuk mencermati setiap unggahan di media sosial sehingga tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan instruksi pemerintah,”pungkasnya (REN)
