Kasus BEP di Balik Bocornya Dokumen KPK?

oleh -843 views
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (Peci Hitam)

BeritaObserver.Com, Jakarta –Desakan dari mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan organisasi masyarakat anti Korupsi agar ketua KPK, Firly Bahuri mundur dari lembaga anti rasuah yang dipimpinnya, semakin menguat.

Diduga terkait bocornya dokumen penyelidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang diduga melibatkan Plh Dirjen Minerba, M Idris F Sihite.

Desakan pengusutan aktor yang membocorkan dokumen tersebut juga dilakukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ke Polda Metro Jaya.

“MAKI telah melaporkan secara resmi pembocoran dokumen penyelidikan KPK itu ke Polda Metro Jaya dan KPK. Saya tengah menanti undangan penyidik untuk diklarifikasi,”kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (15/4), di Jakarta.

Menurut Boyamin, dalam laporan Februari 2023, diduga adanya kegiatan suap-menyuap (gratifikasi) dibalik persetujuan RKAB yang diberikan Plh Dirjen Minerba, M Idris F Sihite.

Penyidik KPK pun melakukan penyelidikan terkait dugaan suap sejumlah perusahaan tambang bermasalah yang direkomendasi Plh Dirjen Minerba tersebut. Termasuk menelisik dugaan penyalahgunaan wewenang atas persetujuan RKAB tahun 2023 kepada PT BEP.

Laporan MAKI atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian RKAB Tahun 2023 kepada PT BEP, padahal RKAB tahun 2022 telah merugikan negara dan swasta.

Singkat cerita, dokumen rahasia tersebut bocor ke pihak yang terkait dengan penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan penyidik KPK

Terbaru, beredar chat Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dengan M Idris F Sihite. Percakapan yang bernada negatif. Meskipun Johanes Tanak menegaskan bahwa chat tersebut dilakukan sebelum dia menjadi wakil ketua KPK menggantikan Liliek Siregar, artinya tidak terkait dengan jabatannya sebagai wakil ketua KPK.

Anehnya meskipun saat itu, PT BEP bermasalah, Plh ESDM M Idris F Sihite, menyetujui pemberian RKAB Tahun 2023 kepada PT BEP dengan cara mengeluarkan persetujuan RKAB tahun 2023 sebanyak 2.999.999,97 metric ton.

Berawal pada 13 Juli 2011 silam, HBK melalui Permata Group mendapat fasilitas kredit dari bank pelat merah sebesar USD 17,627,937 yang kini berstatus macet kolektibilitas tingkat 5 dan/atau non-performing loan (NPL) membengkak menjadi sebesar USD 35,621,108 karena tidak mampu melakukan pembayaran angsuran pokok dan bunganya melebihi tanggal jatuh tempo.

Penggunaan uang yang bersumber dari fasilitas kredit bank tersebut diduga disimpangkan untuk membeli 95 persen saham PT BEP.

Motif menguasai mayoritas PT BEP bertujuan membobol PT Bank Niaga TBK sebesar USD 70 juta, dengan menjaminkan barang milik negara berupa IUP OP PT. BEP No: 540/688/IUP- OP/MB-OP/MB-PBAT/III/2010 yang dikeluarkan Bupati Kutai Kartanegara tanggal 3 Maret 2010, yang belum tergali, yang batubaranya masih ada didalam perut bumi.

Dugaan pembobolan PT Bank Bukopin Tbk sebesar Rp 650 miliar. Tak lama kemudian ia dipidana melakukan penipuan terhadap pengusaha Putra Mas Agung sebesar Usd 38,000,000,- dan Rp 500 miliar.

Dalam track record kerugian negara lainnya, selaku pemilik PT Nusantara Terminal Coal, Herry Beng Koestanto tercatat hingga sekarang kurang bayar DHPB sebesar Rp919,144 miliar. PNBP – Penggunaan Kawasan Hutan sebesar Rp21,189 miliar. Jaminan reklamasi sebesar Rp18,223 miliar. Iuran Tetap (dead rent) sebesar Rp3,9 miliar. Dan ngemplang pajak sebesar Rp 134,334 miliar.

Sehingga pada fase PT BEP dikelola Herry Beng Koestanto telah merugikan negara dan swasta sebesar Rp3,166 triliun. Kini, Herry Beng Konstanta menjadi narapidana, masih mendekam di Lapas Salemba dengan status residivis. Pada tahun 2016, dalam perkara penipuan No: 521/Pid.B/2016/PN.JKT.Pst di PN Jakarta Pusat jo putusan MARI No: 1442/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst Herry Beng Koestanto divonis 4 tahun penjara. Dan pada tanggal 8 Juli 2021, kembali divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara penipuan yang lain, atas laporan pengusaha Putra Mas Agung

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro menyebut kebocoran informasi penyelidikan di Kementerian ESDM bukan berkaitan dengan dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin). Namun dokumen yang bocor berkaitan dengan penyelidikan kasus baru. Diduga kasus tersebut, terkait ijin tambang. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *