Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Rp13 Triliun Terkait Korupsi CPO

oleh -2,904 views
Foto Sumber; Suara.Com

BeritaObserver.Com–Presiden Prabowo Subianto akan menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara terkait perkara tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri Kelapa Sawit tahun 2022 di Kejaksaan Agung

“Bapa presiden Prabowo Subianto dijadwalkan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin (20/10).

Sementara itu Direktur Penuntutan Sutikno, menegaskan uang Rp13 Triliun yang akan diserahkan pemerintah itu berasal dari titipan tiga terdakwa korporasi CPO yakni PT Wilmar Group, Musimas Group dan Permata Hijau Group.

“Uang titipan tiga Group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita Hari ini akan diserahkan ke negara,”ujarnya

Adapun PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun, Musimas Group Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937,55 miliar.

Dari pantauan di Kejagung, Blok M Jakarta Selatan akses masuk ke Gedung Kejagung terlihat ketat. Ratusan aparat kepolisian dibantu TNI Angkatan Darat serta Pengamanan Dalam (Kamdal) Kejagung ikut berjaga-jaga disemua areal, baik di Kejagung maupun disekitar Bulungan, Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara awak media yang diundang melalui Redaksi dibatasi hanya 1 wartawan setiap media yang diijinkan meliput langsung acara tersebut. Kecuali media elektronik (TV). Terlihat saat ini para wartawan sudah menunggu kehadiran Presiden Parbowo Subianto mengenakan baju batik celana bahan berwarna gelap. Pertemuan tersebut dilangsungkan di gedung Utama.

Seperti diketahui dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, 11 tersangka.

Adapun para tersangka yang sudah lebih dahulu dijerat yakni⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut, Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku hakim anggota, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim anggota; Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera, ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara; ⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara dan Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group.

Sementara tiga tersangka baru yang akan disidangkan yakni, MS, selaku advokat; JS selaku dosen dan advokat; dan TB selaku direktur pemberitaan JAK TV.

Diketahui, kejaksaan menduga, Muhammad Arif Nuryanta menerima suap Rp 60 miliar. Sementara tiga hakim yang mengadili perkara itu diduga menerima suap Rp 22 miliar.

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis onslag atau lepas. Putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung yang saat itu masih dijabat Harli Siregar mengungkapkan penyidik Pidsus telah menyita uang senilai Rp 11,8 triliun.

Menurut Harli, pengembalian dana tersebut merupakan bentuk kesadaran yang diberikan oleh korporasi dan bentuk kerjasama karena adanya kesadaran untuk pengembalian kerugian uang negara. “Kita harapkan tentu dengan upaya-upaya pengembalian ini, ini juga akan menjadi contoh bagi korporasi yang lain atau bagi pihak-pihak yang lain yang sedang berperkara,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Sutikno memaparkan, dalam kasus ini melibatkan 5 perusahaan. Diantaranya, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multimas Nabati Sulawesi, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia.

Adapun lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi.

“Berdasarkan penghitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk, kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara,” jelasnya.

Total seluruh kerugian negara yang sebesar sebesar Rp11.880.351.802.619, PT. Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, PT. Multimas Nabati Sulawesi sebesar Rp39,75 miliar, PT. Sinar Alam Permain sebesar Rp483,96 miliar, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,3 triliun (REN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *