Presiden Jokowi Perintahkan Cuti Tambahan, Kejagung Terapkan WFA

oleh -772 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Antisipasi macet parah lantaran arus mudik balik pasca lebaran idul Fitri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan kebijakan cuti tambahan untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan pegawai swasta.

Kebijakan cuti tambahan dilakukan untuk menghindari puncak arus balik yang diperkirakan terjadi pada tanggal 26-28 April 2023.

“Ketentuan ini berlaku untuk ASN/TNI/Polri ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya,” kata Jokowi dalam keterangannya yang dilansir beberapa waktu yang silam.

Menyingkapi hal tersebut institusi Kejaksaan Agung pun melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (26/04) mengatakan jajarannya juga menerapkan aturan penambahan waktu cuti bagi seluruh pegawainya dari jarak jauh alias Work From Anywhere (WFA).

Syaratnya lanjut, Ketut, bagi pegawai yang mudik yang kehabisan tiket balik atau ha-hal lainnya bisa melaporkan diri kepimpinannya.

“Bagi pegawai yang mengajukan cuti tambahan karena ketidaksediaan tiket pulang, maka sesuai dengan imbauan Pemerintah, dapat menghubungi atasan langsung untuk mendapat persetujuan dan melakukan Work From Anywhere (WFA),”kata Ketut Sumedana

Artinya sambung, Ketut, pegawai masih tetap bisa bekerja melayani masyarakat meskipun dari jarak jauh, agar masyarakat yang membutuhkan informasi atau bantuan dari institusi Adhyaksa tetap terlayani.

“Artinya pegawai tetap tidak libur, alias masih bekerja melayani dimanapun yang bersangkutan berada. Sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *