Kajati Sulsel Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Hasil Jual Pasir Laut Di Lapas

oleh -765 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan langsung menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar berinisial GM kepada Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar di Lapas kelas 1A Makassar.

“Penyerahan berkas perkara dan tersangka GM dilakukan di Lapas kelas 1A Makassar,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (28/04).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menjelaskan Kejati Sulsel yang dikomandoi Leonard Ebenezer Simanjuntak menetapkan GM sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Menurut Ketut, perbuatan tersangka GM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713.

Atas perbuatannya tersangka GM dijerat pasal sangkaan yakni Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

“Rencananya tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar melimpahkan perkara tersangka GM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar pada tanggal 2 Mei 2023,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *