BeritaObserver. Com, Jakarta–Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus yang dipimpin Febri Ardiansyah selaku Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali bertindak tegas terhadap para tersangka pemakan uang negara
Kali ini nasib buruk akibat perbuatannya, Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya periode 2020 berinisial DES harus menerima kenyataan pahitnya, hidup di jeruji penjara Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk.
“Tersangka DES ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 28 April 2023 hingga 17 Mei 2023,”kata kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (29/04/2023).
Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut Sumedana menjelaskan dalam kasus ini DES memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.
Akibat perbuatannya tersebut Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (REN)