Beritaobserver.Com, Jakarta–Dalam rangka meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan publik, khususnya bagi pencari keadilan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menyediakan Booth Space Mall Pelayanan Publik (MPP).
Terobosan yang pro rakyat itu, dilakukan Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM TPST) Provinsi DKI Jakarta.
“Melalui Mall Pelayanan Publik ini, Booth Space Mall Pelayanan Publik (MPP), masyarakat pencari keadilan di provinsi DKI Jakarta dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman,”kata Reda Manthovani dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (12/05).
Reda menegaskan Kejati DKI Jakarta merasa terpanggil untuk memberikan layanan publik yang terintegrasi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di provinsi DKI Jakarta.
“Sehingga lebih cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman,”ujarnya.
Terkait jam operasional, Reda mengatakan pelayanan MPP Jakarta akan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.
Adapun pelayanan yang diberikan meliputi dengan Pelayanan Tilang dan Pelayanan Hukum Gratis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tidak menutup kemungkinan, Kejati DKI Jakarta juga akan memperluas pelayanan-pelayanan publik lainnya seperti laporan pengaduan tindak pidana korupsi, Whistleblowing System, izin besuk tahanan, akses keadilan bagi perempuan dan anak, dan lain sebagainya.
Untuk itu sambungnya, Kejati DKI Jakarta mengajak seluruh Kejaksaan Negeri untuk berkontribusi aktif dalam MPP dengan selalu menjaga sikap yang profesional, menjaga marwah institusi serta saling berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memberikan pelayanan terbaik.
“Presiden sendiri telah memberikan arahan untuk memperkuat dan mengembangkan MPP menjadi ujung tombak pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai wujud nyata pelaksanaan reformasi birokrasi,”pungkasnya (REN)





