BPKP Dan Kejagung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo Sebesar Rp8,3 Triliun

oleh -1,246 views

BeritaObserver.Com, Jakarta
Spekulasi kerugian negara akibat proyek BTS 4G di Kominfo akhirnya terungkap secara pasti. Sebelumnya, meskipun berkas perkara para tersangka sudah dianggap tuntas alias lengkap oleh penyidik Kejaksaan Agung nilai kerugian yang ditimbulkan oleh ulah oknum pejabat yang menangani proyek triliun rupiah itu, masih belum bisa dipastikan nilai kerugiannya.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut nilai kerugian keuangan negara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 senilai sebesar Rp8.032.084.133.795.

Secara rinci Ate mengungkapkan, kerugian keuangan negara ini terdiri dari dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Kepala BPKP mengatakan BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit diantaranya melakukan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.

Selain itu, juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Tim Ahli Lingkungan dan Ahli Keuangan Negara.

Sebelumnya diawal proses penyidikan, Jaksa Agung St Burhanuddin mengungkapkan, kerugian sementara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 sebesar Rp 8.032.084.133.795 triliun.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).. Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Namun poruyek tersebut alkhirnya bermasalah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejagung akhirnya menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Penyidik Pidsus yang bermarkas di Gedung Bundar juga telah telah memeriksa sejumlah pejabat Kominfo dan pihak swasta. Termasuk Jonny G Plate dan adinya, Gregorius Alex Plate (GAP)

Diketahui Jonny G Plate sebagai pihak kuasa penguna anggaran yang paling bertanggung jawab terhadap proyek tersebut. Terkait apakah dirinya ikut terlibat dalam pusara yang merugikan negara atau tidak, yang pasti hingga saat ini Menkominfo masih sebagai saksi

Sementara itu sang adik, Gregorius Alex Plate (GAP), pernah dimintai keterangannya. Bahkan GAP telah mengembalikan uang sebesar Rp534 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Terkait statusnya dalam kasus ini, Kejagung juga masih sama seperti sang Menteri yang berstatus sebagai saksi.

Meskipun telah mengembalikan uang yang diduga diperoleh dari proyek yang terindikasi korupsi Namun pengembalian keuangan negara tersebut tidak menghilangkan unsur pidananya (REN)