Untuk Yang Ketiga Kalinya Kejagung Periksa Menkominfo Jonny G Plate Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G

oleh -1,007 views

BeritaObserver.Com, Jakarta –Kejaksaan Agung kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai saksi kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang beredar di group WhatsApp kalangan wartawan yang meliput korp Adhyaksa, Rabu (18/05).

Adapun surat panggilan atas nama Menkoinfo Johnny Gerard Plate, SE teregister surat panggilan saksi teregister Nomor: SPS- 1176 /F.2/Fd.2/05/2023.

“Dengan ini kami minta kedatangan Saudara (JPG) pada, Hari Rabu, Tanggal, 17 Mei 2023, Jam, 09.00 WIB, Tempat di Lantai V, Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanudin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Silakan teman-teman media hadir,”kata Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, berdasarkan surat undangan pemeriksaan saksi, pemanggilan Jonny G Plate ke Gedung bundar untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Keterangan saksi untuk tersangka Irwan Hermawan,”ungkapnya.

Sebelumnya Penyidik Pidsus Kejagung, sudah 2 kali memeriksa Menkoinfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS). Yakni Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).

Selain Jonny, penyidik Pidsus juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kominfo termasuk sang adik menteri, Gregorius Alex Plate (GAP).

Gregorius Alex Plate (GAP), pun telah mengembalikan uang sebesar Rp534 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Namun hingga saat ini, status Gregorius Alex Plate masih sebagai saksi.

Meskipun telah mengembalikan uang yang diduga diperoleh dari proyek yang terindikasi korupsi Namun pengembalian keuangan negara tersebut tidak menghilangkan unsur pidananya

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Namun poruyek tersebut akhirnya bermasalah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejagung akhirnya menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (REN)