BeritaObserver.Com, Sabang–Selaras dengan visi Jaksa Agung RI, Prof Sanitiar Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr Fadhil Zumhana Harahap yang mengedepankan penegakan hukum yang humanis, Kejaksaan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, Miliono Raharjo, SH,.MH menginisiasi penghentian perkara pidana Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan melalui kebijakan Restorative Justice.
“Kami berhasil menginisiasi penghentian penanganan perkara pidana umum, pasal 372 melalui kebijakan Restorative Justice sebagaimana yang selama ini diperintahkan pimpinan Kejaksaan kepada kami selaku penegak hukum,”kata Kejaksaan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, Miliono Raharjo, SH,.MH saat dihubungi redaksi, Selasa (30/05).
Miliono mengungkapkan kasus yang menjerat Andri alias Botak (43) berawal ketika yang bersangkutan meminjam sepeda motor milik temannya, Jono dengan dengan alasan hendak mengantar jemput anaknya ke sekolah.
Namun kenyataannya, sepeda Motor tersebut, digadaikannya ke orang lain.
Tidak terima motornya digadaikan, Jono, melaporkan Andri ke Polres Sabang atas raibnya motor miliknya.
Singkat cerita, Andri pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan sepeda motor. Selain itu, Andri juga langsung dijebloskan ke rutan.
Penyidik Polres Sabang pun langsung melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabang guna proses hukum lanjutan atas perkara tersebut.
Tidak lama kemudian, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sabang Adenan Sitepu SH, MH bersama tim jaksa Pidum memproses, meneliti dan mempelajari perkara atas nama Andri.
Timbullah rasa iba dalam diri Kajari Sabang Miliono Raharjo, SH,.MH , bahwa apa yang dilakukan Andri yang notabenenya seorang petani merupakan perbuatan yang terpaksa lantaran keadaan ekonomi tersangka sangat memprihatinkan.
Miliono Raharjo langsung memerintahkan Kasi Pidum Adenan Sitepu yang menangani perkara agar terlaksananya perdamaian diantara kedua belah pihak.
Hasilnya, Jono si pemilik motor, may menerima permintaan maaf dari Andri.
“15 Mei 2023, Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi,”ujar Miliono Raharjo.
Selanjutnya, sambung Miliono, pihaknya mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kejati Aceh untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Alhamdulillah usulan penghentian penuntutan perkara kami diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Sabang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,”ujar Miliono.
Terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Molioni mengatakan kebijakan RJ berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum (REN)