Kejagung Periksa GAP Adik Kandung Menteri Kominfo Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4 G

oleh -809 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengusut aliran dana kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Terbaru tim penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar, memeriksa adik kandung menteri Kominfo non aktif Jonny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP) sebagai saksi kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 Triliun.

“Tim penyidik Pidsus Kejagung memeriksa Gregorius Alex Plate (GAP) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (07/06/2023).

Disinyalir pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap GAP untuk menelusuri terkait fasilitas yang dinikmati GAP dan uang ratusan juta yang diduga terkait proyek BTS 4G di kementerian yang dipimpin abangnya, JGP, sebelum dikembalikannya ke Kejagung.

Selain adik kandung JPG, penyidik juga memeriksa 10 saksi lainnya. Yakni Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta berinisial FR, Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta, G, Komisaris PT Rekayasa Industri, MM, Project Director ZTE, AK, Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, YAU, Staf PT Huawei Tech Investment, MMP, Direktur PT Multi Tiana Data, BP, Karyawan PT Sansane Exindo, YS, Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi, LTJH sebagai saksi.

“Seluruh saksi diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan Tersangka JGP,”pungkasnya.

Sebelumnya saat diperiksa tim penyidik pidsus, GAP yang bukan berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) mendapat fasilitas dari program BTS Bakti Kominfo. Tidak tanggung-tanggung GAP menerima ratusan juta dari proyek tersebut.

“Terkait GAP yang tempo hari sudah dinyatakan menerima uang dan mengembalikan uang tersebut, perlu kita ketahui bahwa yang bersangkutan adalah pegawai swasta bukan PNS, ASN, pejabat, ataupun sebagainya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Senin (15/5/2023).

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan JPG

Menteri Kominfo non aktif, JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mega proyek di Kominfo merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (REN)