Kejagung Tetapkan PT Wilmar Group Tersangka Korporasi Minyak Goreng

oleh -978 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan PT Wilmar Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022.

“PT Wilmar Grup ditetapkan sebagai tersangka korporasi”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (16/06).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menambahkan selain PT Wilmar Grup, penyidik Pidsus juga menetapkan Permata Hijau Group dan Musim Mas Group juga sebagai tersangka.

Terkait penetapan ketiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, Ketut menegaskan penetapan tersebut dilakukan setelah persidangan tingkat kasasi lima orang Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan perkara tersebut, sambung Ketut, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para Terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja).

“Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya,”ujarnya.

Lantaran hal itulah, lanjut Ketut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejagung mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.

“Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi tersebut ditetapkan sebagai Tersangka,”ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 Triliun akibat perkara ini.

Selain itu, perbuatan para Terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 Triliun

Sebelumnya, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang (REN)