Tabur Kejaksaan Tangkap Nelayan Buronan Kejari Pinrang Sulsel

oleh -792 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Pelarian seorang nelayan berinisial AM tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2019-2020 di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berakhir.

Pasalnya, AM yang selama ini menjadi buronan tim Kejari Pinrang, tidak berkutik ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung

“Saat diamankan tim Tabur Kejaksaan, Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2019-2020 di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp475.000.000, berinisial AM tidak melakukan perlawanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (11/07).

Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menjelaskan, pria yang bekerja sebagai Nelayan ini melarikan diri ketika dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang, untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, AM dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”ujar Ketut .

Tidak ingin kehilangan jejak AM, sambungnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang mengirimkan surat perihal bantuan pencarian untuk melakukan penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung.

Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

“Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dititipkan sementara, dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang guna proses penanganan perkara selanjutnya,”ujar Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Ketut menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman (REN)