BeritaObserver.Com, Jakarta— Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan dua Direktur dari Perusahaan Terbatas (PT) berbeda sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Kedua tersangka tersebut yakni Direktur PT Interdata berinisial RO dan Direktur PT Quartee Technologies, RN,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Menurut Iwan Ginting saat ini tim penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tersebut.
“Ini kan masih belum berhenti di sini. Artinya kan masih tetap kita kembangkan, begitu. Kita lihat dari penyidikan,”beber mantan Aspidsus Kejati Banten.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Jo subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Kejari Jakbar menggeledah kantor PT Quarter Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2023).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang pada anak usaha Telkom yang diduga merugikan negara lebih dari Rp200 miliar.
“Bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : Print3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023,” kata Iwan
Seperti diketahui dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik tindak pidana khusus menyita sebanyak 51 bandel dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Bahwa kegiatan tersebut turut disaksikan oleh lurah, sekretaris lurah dan Ketua RT setempat. Kegiatan berakhir dengan tertib, aman dan ditandai dengan penandatanganan berita acara penyitaan sejumlah dokumen yang berhasil didapatkan,”pungkasnya (REN)
