Kebijakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Terkait Ekspor CPO Dipertanyakan

oleh -837 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Mudzakkir, SH,MH mempertanyakan kebijakan Menteri Perekonomian (Menko), Airlangga Hartarto yang tidak menarik kebijakannya mencabut Harga Eceran (HET) minyak goreng terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022 yang berujung merugikan negara triliun rupiah.

Muzakkir juga menyayangkan Presiden Jokowi tidak memerintahkan sang menteri untuk menarik kebijakan pembantunya tersebut. Padahal hasil rapat terbatas (Ratas) pada tanggal 15 Maret 2022 yang dipimpin oleh Presiden Jokowi yang salah satu keputusannya meminta mencabut Harga Eceran (HET) minyak goreng.

Presiden Jokowi pun menginstruksikan atau mewajibkan perusahaan pemasok ekspor (CPO) dari sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen.

“Tetapi dalam Ratas tanggal 16 Maret 2022, dimana Menteri Perdagangan M Lutfi tidak hadir. Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perekonomian malah mencabut HET dan DMO,”kata Prof. Dr. Mudzakkir saat diskusi dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang Ekspor CPO yang digelar Aliansi BEM Seluruh Indonesia di hotel, Ambara, Blok M, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Lantaran hal itulah sambung, Muzakkir, beberapa perusahaan yang saat ini sudah menjadi tersangka koorporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mass Group diuntungkan dari kebijakan Airlangga Hartarto.

“Dampak dari keputusan mencabut HET dan DMO telah merugikan, kebutuhan domestik dalam negeri dan sulit untuk mencari minyak goreng dan jika ada harganya mahal,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut membuat masyarakat kesulitan untuk membeli minyak goreng karena terjadi kelangkaan. Selain itu Dari mencabut HET dan DMO juga menimbulkan keuangan negara (sudah terbukti dalam keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap). Imbas dari mencabut HET dan DMO, ada Keputusan Presiden untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap minyak goreng.

Selain itu, Staf Khusus Menko Perekonomian Lin Che Wei sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan merangkap sebagai konsultasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mass Group telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka selanjutnya menyusul setelah adanya analisis dan penyidikan yang lengkap,” paparnya.

Mudzakkir menilai dengan tidak ditariknya kebijakan yang dikeluarkan Airlangga Hartarto, justru negara mengalami kerugian yang sangat besar.

“Kebijakan ini, justru menguntungkan pihak-pihak pengusaha,”sindirnya.

BISA DIBAWA KE PERSIDANGAN

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Hajar Fickar S.H., M.Hukum mengatakan, semua pihak yang merugikan keuangan negara maka bisa dibawa ke pengadilan. Demikian juga keputusan yang menguntungkan beberapa pihak lain atau diri sendiri juga bisa menjadi pintu masuk untuk dipidanakan dan dibawa ke pengadilan.

“Dalam kasus ini ada seorang menteri yang menyalahgunakan kewenangan (dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah),” ujar Abdul Hajar Fickar.

Untuk mengusut kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah yang merugikan keuangan negara Rp6,47 triliun maka Kejaksaan Agung harus bekerja keras untuk mengungkap dan mengusut pihak-pihak menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Bukti-bukti harus dikumpulkan Kejaksaan Agung agar tidak kalah ketika seseorang menjadi tersangka mengajukan pra peradilan ke Pengadilan.

“Ketika jaksa yakin maka tidak ragu untuk menetapkan tersangka. Karena para tersangka itu pada awalnya adalah saksi. Oleh karena itu harus ada supervisi oleh KPK agar Kejaksaan Agung lebih serius. Apalagi KPK bisa masuk ke segala sektor,” paparnya.

DUKUNG KEJAKSAAN

Sementara itu pengamat hukum Andrean Saifudin membutuhkan dukungan publik dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah. jTermasuk mendukung ketegasan korp Adhyaksa dalam megusut kasus yang merugikan keuangan negara.

Dukungan publik tersebut guna mengetahui aliran dana dugaan korupsi CPO kemana saja. Apalagi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah juga mencapai Rp20 triliun.

“Di lain pihak, Kejagung juga harus semangat mengungkap siapa saja yang menerima aliran dana tersebut,” ujarnya.

Jadi sambung Andrean, semua harus mengawal kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah agar ada penetapan tersangka lainnya, karena kerugian negara Rp20 triliun tidak mungkin hanya dilakukan oleh 5 tersangka yang saat ini telah ditetapkan. Oleh karena itu diperlukan komitmen untuk pemberantasan korupsi. Karena dampak korupsi luar biasa, termasuk ibu-ibu yang membeli minyak goreng.

“Jadi kita harus mengawal, rekomendasi PPATK sangat penting,” ujarnya. (REN)