Putusan Inkrah, Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo Cs Ke Lapas Salemba

oleh -1,278 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjebloskan mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo ke jeruji penjara Salemba.

Ketiganya terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta setelah status hukumnya Inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya Jaksa eksekutor Kejari Jaksel sudah terlebih dahulu mengeksekusi Putri Candrawathi, istri Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.

“Adapun keempat Terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (25/08).

Secara detail, Jubir Kejagung itu menjelaskan Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Kemudian, Terpidana Putri Candrawathi menjalani pidana penjara 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Terpidana Kuat Maruf menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Selanjutnya, Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

“Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”pungkasnya.

Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung tingkat Kasasi, mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan istrinya.

Kedua terdakwa yang sebelumnya divonis hukuman mati dan 20 penjara dikurangi menjadi hukuman seumur hidup dan 10 tahun penjara.

Sebelumnya mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Sementara Putri Candrawathi terlebih dahulu mengajukan permohonan kasasi dibanding Ferdy Sambo yakni pada tanggal 9 Mei 2023.

Selain keduanya, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun.

Begitu pula dengan asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf dari 15 tahun, menjadi sepuluh tahun
(REN)