Kejagung Periksa Resident Engineer Proyek Japek II Elevated  Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

oleh -728 views

“Resident Engineer Proyek Japek II Elevated periode 2017 sampai dengan tahun 2020 berinisial TH diperiksa Tim penyidik Pidana Khusus sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar

BeritaObserver.Com, Jakarta–Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dibawah pimpinan Jaksa Agung Muda Pidana Khsusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah terus mengusut dugaan keterlinatan pihak lain dalam pusara kasus dugaan pidana korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (atau Jalan Layang MBZ)

“Resident Engineer Proyek Japek II Elevated periode 2017 sampai dengan tahun 2020 berinisial TH diperiksa Tim penyidik Pidana Khusus sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya yang diterima Kamis (19/9).

Harli Siregar menegaskan  THL diperiksa  terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

“Pemeriksaan untuk berkas tersangka DP,”pungkas Harli Siregar

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 5 tersangka. Yakni Djoko Dwijono alias DD, Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. alias YM, Ir. Sofiah Balfas alias SB, Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS dan DP yang baru seja ditetapkan sebagai tersangka baru (REN)