BeritaObserver.Com, Jakarta–Pasca dibatalkannya putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, terpidana kasus dugaan penganiayaan berujung kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, Gregrorius Ronald Tannur langsung dijebloskan Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.
“Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Minggu (27/10) pukul 14.40 WIB dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng,”kata Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (28/10)
Menurut Harli Siregar saat dieksekus, Terpidana Gregorius Ronald Tannur tidak melakukan perlawanan.
Adapun proses penangkapan Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari kantor menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya dan tiba sekira Pukul 14.30 WIB.
Harli Siregar menegaskan eksekusi terhadap terpidana kasus penganiayaan yang berujung kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, Gregrorius Ronald Tannur, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 oktober 2024.
“Majelis hakim memutuskan yang bersangkutan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang
menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 Tahun,”ujar Harli.
Sebelumnya, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Padahal, Jaksa dari Kejari Surabaya menuntut yang bersangkutan 12 tahun penjara.
Tidak terima putusan hakim PN Surabaya, Jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, MA menganulir putusan tingkat pertama dengan hukuman 5 tahun penjara.
Namun, beberapa jam kemudian, Tim khusus Kejagung yang dipimpin Febrie Adriansyah selaku Jampidsus berhasil menangkap tiga hakim PN Surabaya lantaran terbukti menerima uang 20 miliar dari terduga penyuap yang berprofesi sebagai pengacara berinisial LR.
Kejagung pun menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Kemudian Jumat (25/10), Kejagung berhasil meringkus terduga perantara suap di MA di Bali.
Eks Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur (REN)
Dies Natalis FHUI ke-100 Tahun,
JAM-Pidum Sampaikan Pidato Bertema
“Arah dan Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Menuju Indonesia Emas”
Jakarta(SIB)–Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N Mulyana berharap dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, penegakan hukum menjadi pilar utama untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
“Pentingnya penegakan hukum yang responsif dan humanis, serta penerapan paradigma restoratif dalam sistem hukum. “Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta mencegah terulangnya tindak pidana di masa depan,”kata Jampidum Asep N Mulyana pada Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ke-100, Senin (28/10).
Dalam pidatonya yang berjudul, Arah dan Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Menuju Indonesia Emas, JAM-Pidum menggarisbawahi implementasi keadilan restoratif oleh Kejaksaan yang telah terbukti efektif, dengan lebih dari 6.000 perkara diselesaikan melalui mekanisme ini sejak diterapkan pada 2020. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menerima pendekatan ini sebagai alternatif dalam penyelesaian konflik.
Melalui Blueprint Transformasi Penuntutan, Kejaksaan berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum. Kebijakan Penuntutan Nasional yang Terintegrasi diharapkan dapat mengurangi disparitas dalam penegakan hukum di seluruh Indonesia.
Sebagai penutup, Jaksa Agung Muda mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam membangun sistem hukum yang lebih baik.
“Kita harus bersama-sama berkomitmen untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.





