Tangkap 3 Hakim, 1 Pengacara, Kejagung Sita Miliaran Diduga Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

oleh -420 views

BeritaObserver.Com, Jakarta—Lama diintai terkait dugaan menerima uang suap dalam mengambil putusan bebas ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada  kasus pembunuhan atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Tim Khusus Kejaksaan Agung berhasil menangkap keempat terduga penerima dan peberima suap.

Adapun ketiga hakim yang dicokok dan langsung ditetapkan sebagai tersangka yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Kejagung turut menangkap pengacara Ronald Rannur, Lisa Rahmat (LR).

Keberhasilan tim khusus Kejagung dalam operasi senyap alias Operasi Tangkap Tangan (OTT)  disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, di Kejagung Jakarta, Rabu malam (23/10).

“Empat orang yang kita amankan. Tiga hakim dan 1 pengacara,”kata Febrie Adriansyah  saat dihubungi BeritaObserver.Com, Rabu (23/10)

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar memgungkapkan keberhasilannya menangkap keempat tersangka tersebut lantaran sudah lama mengikuti perkembangan para terduga yang terlibat dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan kekasih terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Dini Sera Afriyanti yangb berujung kematiannya.

Selain melakukan penangkapan, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, di Kejagung Jakarta, Rabu malam (23/10) mengungkapkan pihaknya berhasil menemukan sejumlah uang miliaran rupiah dari beberapa lokasi kediaman hakim maupun pengacara yang perjuring dala operasi senyap itu.

Diantaranya di penggeledahan dan penyitaan di sejumlah apartemen di Jakarta dan Surabaya. 

Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, uang tunai SGD 717.043, dan sejumlah catatan transaksi.

Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000. Juga ditemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran valas serta catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan barang bukti elektronik berupa Handphone.

Di lokasi apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya ditemukan uang tunai Rp97.500.000, uang tunai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen dan sejumlah barang bukti eletronik.

Selain itu, ditempat lain, yakni rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang ditemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300 dan sejumlah barang bukti elektronik.

Begitu juga saat tim khusus Kejagung mengeledah Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya ditemukan uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000, dan sejumlah barang bukti elektronik

Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya ditemukan uang tunai Rp21.400.000, uang tunai USD 2.000, uang tunai SGD 32.000. Selain itu ditemukan juga sejumlah barang bukti elektronik

Atas perbuatannya ketiga hakim dijerat pasal sangkaan yakni melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

LR yang berprofesi sebagai pengacara disangkan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga hakim yang diduga menerima yang suap untuk membebaskamn terdakwa Gregorius Ronald Tannur ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sedangkan sang Lemberg suap LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Rabu 24 Juli 2024 lalu.

Vonis bebas itu menuai kecaman berbagai pihak karena hakim dinilai secara telanjang mengabaikan bukti di persidangan.

Tidak terima vonis bebas tersebut, kejaksaan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan ketiga hakim tersebut, Rabu, pukul 9.00 Wib (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *