Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemenhub Terkait Kasus Korupsi Kereta api Medan

oleh -1,389 views
Jampidsus, Febrie Adriansyah

BeritaObsrever.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui tim Penyidik Pidana Khusus  memeriksa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan tahun 2016 sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan tahun 2016 berinisal HD sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Senin (9/12)

Harli Siegar menambahkan, penyidik juga memeriksa 2 saksi lainnya. Keduanya yakni ABR selaku Direktur PT Agung Kusuma dan MSA selaku Direktur PT Nusantara Lima.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa atas nama tersangka Eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial PB dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya

Seperti diketahui dalam kasus ini, Penyidik Kejaksaan menetapkan tujuh tersangka, mereka adalah NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.

Adapun kronologis kasus dugaan korupsi ini bermula ketika pada 2017-2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan melaksanakan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.

Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan.

Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan

Akibat perbuatannya  tersebut, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (REN)