42 Tahun Jampidum, Prof. Asep Perkuat 5 Pilar Penegakan Hukum

oleh -1,272 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana berkomitmen akan terus memperkuat lima pilar Utama dalam sistem penegakan hukum, dengan fokus pada profesionalisme dan kemanusiaan.

Jampidum Prof Asep Nana Mulyana mengungkapkan kelima pilar utama, yakni penguatan sistem penuntutan modern, mewujudkan penanganan perkara yang transparan dan berbasis teknologi, selaras dengan prinsip profesionalisme, penegakan Hukum yang berkeadilan, mengutamakan keadilan substantif, dengan fokus pada pemulihan keadilan bagi masyarakat, humanisasi penegakan hukum, melalui pendekatan restorative justice

“Bidang Pidum juga memprioritaskan musyawarah dan pemulihan kerugian korban, Integritas dan Akuntabilitas, Menjaga kepercayaan publik melalui komitmen pada integritas dan tanggung jawab dan Optimalisasi Teknologi Informasi,”kata Jampidum, Asep Nana Mulyana saat memperingati hari lahirnya yang ke-42, Selasa (7/1/2025)

Asep menegaskan bidang Pidum pada awalnya resmi dibentuk pada 29 Desember 1982, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1982, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana umum.

Selain itu, sejak awal berdirinya, Jampidum telah menjadi pilar utama dalam sistem penegakan hukum, dengan fokus pada profesionalisme dan kemanusiaan.

Acara peringatan hari jadinya yang ke 42 tahun, rangkaian kegiatan peringatan yang telah berlangsung sejak November 2024, seperti Tennis Cup, perlombaan video Restorative Justice, lomba Mars Jampidum, dan lomba video kreatif desa tertinggal, menegaskan komitmen JAM PIDUM dalam membangun semangat kebersamaan dan inovasi.

“Semoga semangat transformasi ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan mewujudkan keadilan yang berkelanjutan,”pungkasnya (REN)